Warga Desa Sarah Raya Dibekali Hukum Karhutla oleh BPBD Aceh Jaya dalam TMMD Ke-129
ACEH JAYA – Menghadapi musim kemarau yang meningkatkan risiko kebakaran hutan dan lahan serta menimbulkan potensi masalah hukum, warga Desa Sarah Raya, Kecamatan Pasie Raya, mengikuti penyuluhan hukum mengenai karhutla sebagai bagian dari sasaran nonfisik TMMD Ke-129 Kodim 0114/Aceh Jaya.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Aceh Jaya menjadi pemateri dalam kegiatan yang diselenggarakan di Gerai Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes) Sarah Raya. Warga diingatkan bahwa pembakaran lahan berdampak pada lingkungan dan kesehatan serta dapat menimbulkan konsekuensi hukum bagi pelaku.
Kegiatan yang digelar pada Rabu (5/8/2026) berlangsung interaktif, dengan banyak pertanyaan dari peserta mengenai cara pencegahan, penanganan awal ketika menemukan titik api, serta tanggung jawab masyarakat menjaga kawasan permukiman dan lahan pertanian agar aman dari kebakaran.
Pendekatan edukatif ini memperkuat misi TMMD yang tidak hanya menitikberatkan pada sasaran fisik, namun juga membangun budaya sadar hukum di tengah masyarakat. Pengetahuan yang diterima warga diharapkan menjadi bekal penting untuk mengurangi potensi karhutla dan meningkatkan kepedulian terhadap kelestarian lingkungan desa.
Dengan meningkatnya pemahaman masyarakat mengenai aturan dan dampak karhutla, Desa Sarah Raya diharapkan semakin siap menghadapi musim kemarau tanpa mengorbankan kelestarian alam. Kolaborasi antara pemerintah daerah, TNI, dan warga menjadi fondasi penting dalam menjaga lingkungan tetap aman sekaligus menciptakan kehidupan desa yang lebih berkelanjutan.(Red/Wr)
