Prasasti Resmi Hadir di Rumah RTLH Ibu Rosmina sebagai Bagian TMMD ke-129

BONE – Sebuah prasasti dipasang pada rumah yang tadinya dikategorikan sebagai Rumah Tidak Layak Huni, menandakan keterlibatan lokasi itu dalam sasaran fisik TMMD ke-129 Kodim 1407/Bone.

Pembuatan prasasti dilakukan oleh personel Satgas TMMD di lokasi rumah warga, yang berperan sebagai penanda bahwa pekerjaan tersebut tercatat dan telah dikerjakan.

Kegiatan ini berlangsung pada Selasa (11/08/2026). Rumah Ibu Rosmina merupakan RTLH titik 3 di Desa Tunreng Tellue, Kecamatan Sibulue, Kabupaten Bone.

Prasasti pada lokasi pembangunan memberikan keterangan mengenai sasaran yang telah diselesaikan serta meninggalkan catatan fisik pelaksanaan kegiatan di lingkungan permukiman.

Oleh karena itu, rumah Ibu Rosmina tak hanya menjadi titik di peta TMMD, tetapi juga menyimpan jejak pembangunan yang menandai perubahan fasilitas hunian warga. (Red/Ap).

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *