Rumah Rosnawati di Mallusetasi Dipasangi Prasasti, Menandai Tahap Akhir RTLH TMMD
BONE – Di permukiman Desa Mallusetasi, rumah milik Rosnawati (51) kini dipasangi prasasti yang menghubungkannya dengan rangkaian pekerjaan fisik TMMD ke-129, sebagai bagian dari tahapan penandaan terhadap pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).
Personel Satgas TMMD ke-129 Kodim 1407/Bone melanjutkan pekerjaan tersebut di Kecamatan Sibulue, Kabupaten Bone. Kegiatan berlangsung pada Selasa (11/08/2026), saat pengerjaan sasaran RTLH terus diarahkan menuju penyelesaian.
Rumah itu memberi manfaat paling nyata bagi penerima sasaran karena dapat langsung digunakan sehari-hari. Sementara prasasti ditempatkan agar lokasi tersebut tercatat sebagai bagian dari kegiatan pembangunan TMMD.
Keberadaan penanda memudahkan pengenalan hasil pekerjaan dalam konteks kegiatan yang telah berlangsung. Bagi warga desa, perubahan fisik tak hanya terlihat pada bangunan namun juga tercatat melalui tanda yang dipasang di lokasi.
Dengan langkah ini, sasaran RTLH milik Rosnawati memasuki tahap yang menegaskan hasil pekerjaan di lapangan. Setelah seluruh aktivitas TMMD selesai, rumah dan prasasti itu akan tetap berada di Desa Mallusetasi sebagai bagian dari perubahan yang terjadi di lokasi tersebut.(Red/Ap).
