Prasasti Ditempatkan di Rumah Penerima RTLH TMMD ke-129

BONE – Di rumah Bapak Bella yang terletak di Desa Pattuku dipasang prasasti yang menandai rumah tersebut sebagai Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) sasaran TMMD ke-129.

Pengerjaan prasasti dilakukan oleh personel Satgas TMMD ke-129 Kodim 1407/Bone pada Selasa, 11 Agustus 2026 dalam rangkaian pekerjaan pada sasaran RTLH.

Prasasti berperan sebagai penanda; keberadaannya di lokasi memberi tahu siapa saja bahwa rumah itu pernah menjadi sasaran fisik TMMD ke-129.

Pembuatan prasasti merupakan tahapan berbeda dari pembangunan fisik utama; sementara bangunan langsung dinikmati pemilik, prasasti menjadi identitas lokasi pengerjaan.

Dari Desa Pattuku, penanda itu ikut mencatat perjalanan rumah yang menjadi sasaran RTLH.

Setelah TMMD usai, prasasti itu tetap berada di lokasi sebagai pengingat atas pekerjaan yang pernah berlangsung di sana. (Red/Wr).

You may also like...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *